Cara Menggunakan BPJS Kesehatan
Melanjutkan Postingan sebelumnya "Daftar BPJS Kesehatan Secara Online", sekarang saya akan paparkan bagaimana prosedur pelayanan atau "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan" dalam mendapatkan fasilitas kesehatan lanjutan. Seperti yang dikutip dari Beritasatu.com, berikut ini langkah-langkah yang perlu Kita ketahui:
Buat Surat Rujukan
Jika ingin mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kita harus memiliki surat rujukan terlebih dahulu dari penyedia fasilitas kesehatan ( FasKes) tingkat pertama yang tertera di kartu seperti Puskesmas, Klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kita tidak diperbolehkan langsung berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa surat rujukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Siapkan Dokumen
Dokumen yang perlu kita bawa untuk berobat ke Rumah Sakit yang dituju:
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
- 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
- Kartu BPJS Kesehatan asli
Datang Lebih Awal
Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki banyak pasien. Datang lebih pagi agar mendapat nomor antrian awal.
Pasien Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari FasKes tingkat pertama.
Biaya Tanggungan
Meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, terkadang kita tetap membayar sejumlah uang. Karena ada sebagian obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Kita juga akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Semisal Kita adalah pasien kelas II, namun karena berbagai hal Kita akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Kita tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika Kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Buat Surat Rujukan
Jika ingin mendapatkan layanan kesehatan di Rumah Sakit pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kita harus memiliki surat rujukan terlebih dahulu dari penyedia fasilitas kesehatan ( FasKes) tingkat pertama yang tertera di kartu seperti Puskesmas, Klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kita tidak diperbolehkan langsung berobat ke Rumah Sakit tanpa membawa surat rujukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penumpukan pasien di Rumah Sakit. Karena untuk penyakit ringan bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Siapkan Dokumen
Dokumen yang perlu kita bawa untuk berobat ke Rumah Sakit yang dituju:
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
- 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
- Kartu BPJS Kesehatan asli
Datang Lebih Awal
Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki banyak pasien. Datang lebih pagi agar mendapat nomor antrian awal.
Pasien Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari FasKes tingkat pertama.
Biaya Tanggungan
Meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, terkadang kita tetap membayar sejumlah uang. Karena ada sebagian obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Kita juga akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Semisal Kita adalah pasien kelas II, namun karena berbagai hal Kita akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Kita tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika Kita tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Saya ngga punya BPJS mas....
BalasHapusmampir ya diblog saya..
Kata Pemerintah wajib punya untuk masyarakat Indonesia.
HapusSegera Meluncur....
oh ternyta gini klo yg online, ane udah daftar tuh tapi yg offline nya,
BalasHapusDaftar online dan offline, tetep sama prosedur pelayanannya. ^_^
HapusWa ini... kebetulan saya belum daftar BPJS :D
BalasHapusSilakan daftar terlebih dahulu :)
Hapusdisini juga nggak kalah ramainya.
BalasHapussaya juga punya rencana ikutan BPJS.
ijin follownya juga ya, biar tambah syahdu.
Hehe, ramean itu asyik dan seru :)
HapusOke Mas, silakan. saya folback deh
sangat membantu sekali buat orang yang tidak mampu
BalasHapus^_^
Hapustidak hanya bagi yang tidak mampu. ini sangat membantu untuk semuanya. program ini untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kalau minta rujukan ke faskes I bisa juga gak via online ?
BalasHapusuntuk meminta surat rujukan ke FasKes harus datang ketempat. tidak ada via online.
Hapusbelom ndaftar neh, penting neh buat jaga2
BalasHapusSilakan Mas daftar. Sekalian daftarkan keluarganya..
Hapusortu saya udah bikin, tapi saya belum nikin nich..
BalasHapusSilakan untuk daftarkan diri sobat. ^_^
HapusNumpang baca-baca aja gan, kali aja nanti butuh :D
BalasHapusiya silakan...
Hapus:)
BPJS memang penting. Saya sekeluarga sudah merasakan manfaatnya. Dulu ketika anak saya, anak tertua saya terkena Gejala TIpus, kami bawa ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kami dibebaskan biaya berobat dan rawat nginap. Kami hanya bayar administrasinya saja. Luar biasa manfaat BPJS ini
BalasHapusTerima Kasih Pak Asep, atas Testimoninya.
Hapusini akan memberikan bukti bahwa program BPJS Kesehatan yang dilkeluarkan pemerintah kita adalah program nyata.
Murah,mudah, dan cepat ya mas semoga bisa di sosialilasikan kepada masyarakat untuk program kesehatan ini.
BalasHapusSalam
Aamiin, mudah mudahan bisa tercapai untuk Indonesia Sehat. :)
HapusAlhamdulillah,......sudah mengikuti prosedur pndftrn BPJS tapi blm merasakan manfaatnya karena sedang diproses oleh yayasan tempat sy bekerja...^_^
BalasHapusMudah mudahan jangan sampai sakit deh ya. Sehat selalu
Hapusitu termasuknya BPJS Ketenagakerjaan berarti ya, yang diurusi oleh pihak Perusahaan.
setujukang untuk terus mengaungkan BPJS ini setiap waktu sedetail mungkin agar manfaatnya akan terasa untuk rakyat ini
BalasHapussiap kang, hehe
Hapusselama nyawa masih dikandung badan. kenapa nggak! ^_^
Moga sistim dan penerapan layanan makin mudah ya mas :)
BalasHapusAamiin ya Robbal Aalamiin :)
HapusMudah2an ga berantakan kayak KJS ye
BalasHapusKJS si apa ya? Baru mendengar.
HapusMudah mudahan BPJS ini lancar selamanya deh :)
namanya manusia ya mas tidak selamanya sehat terus meskipun harapannya sih mudah-mudahan sehat selalu dan BPJS adalah solusi sedia payung sebelum hujan, semoga program in terus berjalan
BalasHapusiya betul, jadi sedia BPJS sebelum sakit ^_^.
HapusSepertinya program BPJS benar-benar bermanfaat dan juga bisa membantu yang tidak mampu
BalasHapusiya mas kurang lebih seperti itu.
Hapusdan bukan hanya utk yg tidak mampu saja. melainkan berlaku dan bisa dirasakan oleh smua kalangan seluruh masyarakat indonesia.
saya belum daftar nih,saya BM dulu yah nanti agar mudah menggunakannya
BalasHapusSilakan Mas
HapusBPJS ini katanya tidak memerlukan spesifikasi hidup ya mas, tidak mensyaratkan harus dari keluarga miskin, benar atau ngak ya!
BalasHapusberlaku untuk semua masyarakat Indonesia program ini.
Hapus